Rabu, 20 Juni 2012

PEMBAGIAN HADITS

  A. Pembagian Hadits dari Segi Kuantitas/Jumlah Sanad
1. Hadits Mutawatir dan Syarat-Syaratnya

Menurut bahasa, kata al-Mutawatir, memiliki makna yang sama dengan kata al-tatabu’u/ al-mutatabi’, yang artinya beriringan atau berturut-turut dan beruntun. Sedangkan menurut makna istilah (secara tehnis)
“adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang, bersadarkan panca indra , yang menurut adat , mustahil mereka terlebih dahulu melakukan kesepakatan bohong, Kaadaan periwayatan ini terus menerus demikian sejak thabaqat pertama sampai yang terahir.[1]
Dari pengertian di atas , maka ada empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh hadits mutawatir :
  1. Diriwayatkan sejumlah besar perawi.
  2. Adanya konsistensi jumlah perawi pada setiap thabaqat. Artinya jika salah satu dari tingkatan sanad tersebut ada yang tidak mencapai jumlah minimal yang ditetapkan, maka sanad tersebut tidak dikategorikan sebagai sanad yang mutawatir, tetapi disebut sebagai sanad yang ahad..
  3. Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang menurut adat tidak akan terjadi  kesepakatan bohong. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang berapa jumlah minimalnya. Sebagian ulama menetapkan jumlah minimal terdiri atas 4, 5 , 10 orang (mengacu pada ketentuan jama’ katsrah).[2]. Sebagian ulama yang lain menetapkan minimal 20 orang dengan mengacu kepada ketentuan yang disebut ayat 65 al-Anfal:
  4. Periwayatan yang disampaikan harus berdasar tangkapan panca indra.[3] Biasanya dalam periwayatan menggunakan lambang  سمعنا  atau  راينا

ان يكن منكم عشرون صا برون يغلبوامائتين

Hadits mutawatir dibagi menjadi tiga bagian; yaitu :
  1. Hadits Mutawatir Lafdzi. Yaitu hadits mutawatir yang diriwayatkan dengan menggunakan lafadz dan makna yang sama.
  2. Hadits Mutawatir Ma’nawi, yaitu hadist mutawatir yang berasal dari berbagai hadits yang diriwayatkan dengan lafadz yang berbeda-beda, tetapi apabila dikumpulkan mempunyai makna umum yang sama. Contohnya adalah hadits tentang mengangkat tangan sewaktu berdo’a di luar shalat. Dari redaksi yang berbeda akan diperoleh sekitar seratus hadits.
  3. Hadits Mutawatir Amali, yaitu  amalan agama (ibadah) yang dikerjakan Rasulullah, kemudian diikuti para sahabat , lalu para tabi’in dan seterusnya sampai pada generasi kita sekarang ini. Contohnya adalah tentang jumlah rekaat shalat fardlu. Walaupun periwayatan verbalnya tidak mencapai mutawatir tetapi secara amali telah menjadi ijma’ul ummat.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa keyakinan yang diperoleh dari hadits mutawatir, sama kedudukannya dengan keyakinan yang diperoleh melalui kesaksian langsung dengan panca indra. Oleh karena itu ia berfaidah sebagai ilmu dharuri (pengetahuan yang mesti diterima), sehingga membawa keyakinan yang qath’i. Oleh karena itu petunjuk yang diperoleh dari hadits mutawatir wajib diamalkan.[4]
Contoh Hadits Mutawatir Lafzi :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
“Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka.”
Silsilah/urutan rawi hadits di atas antara lain sebagai berikut :
Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut di atas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu diterima 200 sahabat.
Contoh : hadis mutawatir maknawi adalah
ما رفع رسول الله صلى الله عليه وسلم يديه حتى رؤي بياض إبطيه في شيء من دعائه إلا في الإستسقاء
Artinya:
“Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya selain dalam doa salat istiqa’ dan beliau mengangkat tangannya,.” (HR. Bukhari Muslim)
Hadis yang semakna dengan hadis tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi yang berbeda-beda. Dalam penelitian al-Suyuthi terdapat 100 periwayatan yang menjelaskan bahwa Nabi saw mengankat tangannya ketika berdo’a dalam berbagai kesempatan yang berbeda-beda, seperti dalam shalat istisqa’ , pada saat hujan dan angin ribut, dalam waktu pertempuran dan sebagainya. Hadits yang semakna dengan contoh di atas antara lain hadis-hadis yang ditakrijkan oleh Imam ahmad, Al-Hakim dan Abu Daud yang berbunyi :
كان يرفع يديه حذو منكبيه
Artinya :
“Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.”
Contoh :hadits mutawatir amali antara lain adalah kita melihat di mana saja bahwa salat Zuhur dilakukan dengan jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai keyakinan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW melakukannya atau memerintahkannya demikian, padahal jika kita perhatikan periwayatan verbalnya tidak mencapai mutawatir, tetapi diamalkan secara mutawatir.
Di samping pembagian hadis mutawatir sebagimana tersebut di atas, terdapat juga ulama yang membagi hadis mutawatir menjadi 2 (dua) macam saja. Mereka memasukkan hadis mutawatir amali ke dalam kategori mutawatir maknawi. Oleh karenanya menurut sebagian ulama’ hadis mutawatir hanya dibagi menjadi mutawatir lafzi dan mutawatir maknawi.

2. Hadits Ahad dan Pembagiannya

Hadits ahad adalah  hadits yang diriwayatkan oleh orang seorang, atau dua orang, atau lebih tetapi belum cukup syarat untuk memasukkannya kedalam kategori mutawatir.[5]
هو مالاينتهي إلى التواتر
Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir
Dari sisi kualitasnya, hadits ahad ada yang berstatus shahih, hasan dan ada yang berkualitas dha’if. Oleh karena itu penelitian terhadap kualitas sanad yang dijadikan sandaraannya sangat penting, sehingga dapat dipisahkan antara yang berstatus shahih, hasan dan yang dla’if.
Ditinjau dari segi banyak sedikitnya perawi pada tiap thabaqat, hadits ahad dibagi menjadi tiga macam :
  1. Hadits Masyhur, yaitu hadits yang diriwayatakan  oleh tiga orang atau lebih tetapi belum mencapai derajat mutawatir[6]. Sebagian ulama’ memasukkan hadits masyhur ini kedalam kategori mutawatir, tetapi para ulama Hanafiyah memasukkan di antara hadits mutawatir dan hadits ahad. Oleh karena itu  menurut mereka hadits masyhur dapat menjadi mukhassis ke-umumam al-Qur’an.[7]
Menurut ulama fiqih, hadits masyhur itu muradif dengan hadits mustafidl. Tetapi menurut pendapat ulama lainnya berbeda. Suatu hadits dinyatakan sebagai hadits mustafidl jika jumlah rawinya ada tiga orang atau lebih (tetapi belum mencapai mutawatir) sejak thabaqat pertama (shahabat) sampai thabaqat terahir. Sedangkan hadits masyhur bersifat lebih umum, artinya jumlah rawi pada tiap thabaqat tidah harus sama banyaknya (tidak harus seimbang). Oleh sebab itu dalam sanad masyhur, jumlah rawi pada thabaqat pertama (sahabat) dan thabaqat ke dua (tabi’in), bisa terjadi hanya terdiri atas satu orang rawi saja, kemudian jumlah rawi dalam thabaqat berikutnya cukup banyak.
Di antara contohnya adalah sebagai berikut :[8]
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إنما الأعمال بالنية وإنما لامرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه

Hadits tersebut di atas diriwayatkan imam al-Bukhari dan Muslim dengan sanad sebagai berikut:











2. Hadits Aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua orang  pada sebagian thabaqatnya dan pada thabaqat lainnya ada yang lebih dari dua orang..[9] Dari pengertian ini berarti hadits Aziz bisa berpadu dengan istilah hadits Masyhur. Oleh karena itu sebagian ulama’ memberikan penjelasan bahwa kata Aziz dalam istilah ini bermakna kuat. Artinya, walaupun pada suatu thabaqat sanad terdapat hanya dua orang perawi, tetapi berhubung pada thabaqat lainnya diriwayatakan lebih banyak, maka hadits tersebut tetap dinilai kuat (aziz).
Dengan demikian , maka yang dikatakan sebagai hadits yang bersanad aziz bukan hanya yang diriwayatkan oleh dua orang perawi pada tiap-tiap thabaqat : sejak thabaqat pertama hingga yang terahir saja, tetapi juga mencakup hadits-hadits yang di dalam salah satu sanadnya diriwayatkan oleh dua orang rawi dalam satu thabaqat. Di antara contohnya adalah hadits yang ditakhrij al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Anas bin Malik berikut:[10]
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من نفسه ووالده وولده والناس اجمعين

Hadits ini pada thabaqat sahabat diriwayatkan oleh Anas bin Malik, kemudian diriwayatkan kepada dua orang yaitu Qatadah dan Abd.Aziz bin Suhaib. Dari Qatadah dituturkan kepada dua orang yaitu Syu’bah dan Husain al-Mu’allim. Dari Abd Aziz diriwayatkan kepada dua orang pula yaitu Abd Warits dan Isma’il. Selanjutnya dari empat orang perawi tersebut diriwayatkan kepada perawi di bawahnya lebih banyak lagi.
  1. Hadits Gharib, yaitu hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam periwayatannya. Dalam hal ini para ulama membagi menjadi dua macam ; yaitu gharib mutlak dan gharib nisbi. Jika sekiranya ke-ghariban itu mengenai personalia rawi, artinya tidak ada orang lain yang meriwayatkan kecuali hanya rawi itu sendiri, maka disebut gharib mutlak. Penyendirian rawi hadits gharib ini harus harus berpangkal pada aslus sanad , yaitu tabi’in, bukan sahabat, sebab yang menjadi pembicaraan mengenai diterima atau tidaknya perawi itu bukan pada sahabat. Para ulama sunni sepakat bahwa seluruh sahabat dinyatakan adil secara keseluruhan. Dalam pada itu penyendirian rawi dalam hadits gharib mutlaq bisa terjadi pada tabi’in saja (aslussanad), atau pada tabi’ tabi’in, atau terjadi pada keseluruhan rawi pada tiap-tiap thabaqat. Contoh sanad hadits gharib mutlaq adalah sebagaimana dituturkan al-Bukhari  – Muslim sebagai berikut:
قال النبي صلى الله عليه وسلم الإيمان بضع وستون شعبة والحياء شعبة من الإيمان

Hadits ini diriwayatkan melalui sahabat Abu Hurairah, kemudian dituturkan kepada Abu Shalih. Senjutnya oleh Abu Shalih diriwayatkan kepada Abdullah  bin Dinar, lalu dituturkan kepada Sulaiman bin Bilal. Oleh Sulaiman bin Dinar diriwayatkan kepada Abu Amir. Dari Abu Amir dituturkan kepada Abdullah bin Hamid, Ubaidillah bin Sa’id, dan Abdullah bin Muhammad. Dari Abdullah dan Ubaidillah diriwayatkan kepada imam Muslim. Sedang dari Abdullah bin Muhammad dituturkan kepada al-Bukhari.



Sedangkan jika ke-ghariban itu menyangkut sifat-sifat atau kaadaan tertentu seorang perawi, maka dinamai gharib nisbi.[11] Penyendirian perawi mengenai kaadaan atau sifat perawi ini mempunyai beberapa kemungkinan. Antara lain
    1. Tentang sifat keadilan dan kedlabitan (ke tsiqahan) rawi. Seperti hadits riwayat imam Muslim mengenai pertanyaan Umar bin Khattab kepada Abi Waqid al_laitsi tentang surat apa yang dibaca  Nabi saw dalam shalat dua hari raya. Abu Waqid menjawab :
كان يقرأ في الأضحى والفطر بق والقرأن المجيد واقتربت الساعة وانشق القمر

Hadits ini ditahrij oleh imam Muslim dan Daraquthni dengan sanad sebagai berikut:



Dlamurah bin Sa’id  al-Mazini , salah seorang perawi dalam sanad Muslim adalah perawi yang tsiqat. Ia meriwayatkan hadits dari Ubaidillah, dari  Abu Waqid al-Laitsi. Ia disifatkan menyendiri tentang ketsiqahannya jika dinisbatkan kepada perawi yang ada dalam sanad ad-Daraquqni, yaitu Ibnu Luhai’ah, yang meriwayatkan hadits dari Khal;id bin Yazid, dari Urwah, dari A’isyah. Ibnu Luhai’ah oleh Jumhur ulama’ dinilai lemah. Karena itu ia juga disifatkan menyendiri dalam ketidak tsiqahan.
    1. Tentang kota atau tempat tinggal tertentu. Misalnya hadits yang diriwayatkan oleh para perawi dari Bashrah
أمرنارسول الله صلى الله عليه وسلم أن نقرأ بفاتحة الكتاب وماتيسر منه

Hadits yang ditakhrij Abu Dawud ini memiliki sanad dari Abu al-Walid at-Tayalisi, dari Hammam, dari Qatadah, dari Abu Nadhrah, dari Sa’id.[12] Semua perawi ini dari kota Bashrah. Karena itu sanad ini disebut sebagai gharib nisbi. Untuk memperjelas keterangan ini disertakan skema sanad bersangkutan sebagai berikut :



Hadits Ahad bernilai dhanni. Oleh karena itu maka masih perlu dilakukan penelitian mengenai kualitas keabsahannya, sebab tidak semua hadits ahad itu shahih., Hadits ahad yang maqbul dan berkaitan dengan hukum maka menurut jumhur ulama, wajib diamalkan. Sedangkan yang menyangkut masalah aqidah, masih diperselisihkan.  Di atara mereka ada yang berpendapat bahwa hadits ahad yang maqbul bisa dijadikan dalil aqidah, sebab hadits ahad itu memberi faidah ilmu. Tetapi menurut pendapat yang lain menolak, sebab dailil aqidah haruslah berdasarkan keyakinan yang qoth’I, padahal hadits ahad itu nilainya dhanni.
Pendapat yang agak moderat menyatakan bahwa hadits ahad yang maqbul dapat saja dijadikan landasan aqidah , sepanjang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits lain  yang lebih kuat. [13]
B. Pembagian Hadis dari Segi Kualitas Sanad
1. Hadits Shahih
Hadits Shahih yaitu hadits yang sanadnya muttashil, diriwayatkan oleh perawi yang adil, sempurna ingatannya, tidak janggal dan tidak cacat (illat).[14]
Dari pengertian ini maka sutu hadits dapat dinilai sebagai hadits shahih apabila memenuhi syarat sebagai beriku :
  1. Sanadnya muttashil
  2. Sang perawi yang tergabung dalam sanad memiliki ingatan yang sempurna
  3. Perawinya bersifat adil
  4. Dalam sanad maupun matannya tidak terdapat illat
  5. Di dalam sanad maupun matan hadits tidak terdapat kejanggalan.
Hadits shahih ini terbagi menjadi dua macam, yaitu shahih lizatihi dan shahih li ghairihi.
Hadits shahih lidzatihi adalah hadits yang telah memenuhi lima persyaratan sebagaimana tersebut di atas, Sedangkan hadits shahih li ghairihi adalah hadits yang kaadaan perawinya kurang dhabith (hafalannya kurang sempurna) namun masih terkenal sebagai orang yang adil dan jujur, kemudian dikuatkan oleh jalur sanad lain, sehingga kekurangan yang ada tadi dapat tertutupi. Artinya hadist hasan yang dikuatkan oleh hadits serupa lainnya.[15]
2. Hadits Hasan
Hadits Hasan Yaitu hadits yang sanadnya bersambung , yang diriwayatkan oleh orang-orang yang adil , tetapi kurang dhabith. Tidak memiliki illat dan tidak terdapat kejanggalan. [16]
Dari pengertian definitif di atas, dapat diketahui bahwa persyaratan hadits hasan itu sebenarnya mirip dengan hadits shahih. Perbedaannya terletak pada  kekuatan hafalan para perawinya. Jika persyaratan hadits shahih harus diriwayatkan oleh perawi yang sempurna ingatannya, maka hadits hasan cukup diriwayatkan oleh rawi yang ngatannya kurang sempurna.
Hadits hasan terbagi atas dua macam; yaitu hadits hasan li dzatihi dan hadits hasan  li ghairihi.
Hadits hasan lidzatihi adalah hadits yang memenuhi persyaratan hadits hasan secara lengkap. Sedangkan hadits hasan li ghairihi adalah hadits dhaif, tetapi ada petunjuk lain yang menguatkannya, sehingga statusnya naik menjadi hasan karena didukung faktot yang ada di luar dirinya.[17]
Imam Bukhari dan Ibnu al- Arabi menolak hadits hasan sebagai dalil penetapan hukum. Tetapi al-Hakim, Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah dapat menerimanya sebagai hujjah dengan syarat tidak bertentangan dengan hadits yang shahih.[18]
3. Hadits Dha’if
Yang dimaksud hadits dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi salah satu syarat hadits shahih dan hadits hasan.[19]
Hadits dhaif ini ada yang disebabkan karena terputusnya sanad, ada yang dhai’if karena perawinya cacat (lemah), dan ada yang dho’if disebabkan oleh matannya yang tidak memenuhi syarat.
Ada dua pendapat mengenai boleh tidaknya mengamalkan hadits dha’if. Pertama, Imam Bukhari, Muslim, Ibnu Hazm dan Abu Bakar Ibnu al-Arabi berpendapat bahwa hadits dha’if sama sekali tidak boleh diamalkan, atau dijadikan hujjah, baik untuk masalah yang berhubungan dengan hukum maupun untuk keutamaan amal.
Kedua, Imam Ahmad ibnu Hambal,  Abd. Rahman bin Mahdi dan Ibnu Hajar al-Atsqalani menyatakan bahwa hadits dha’if dapat dijadikan hujjah hanya untuk keutamaan amal[20] dengan syarat :
a.  Para rawi yang menyampaikan hadits tersebut tidak terlalu lemah
b. Masalah yang dikemukakan oleh hadits bersangkutan, mempunyai dasar pokok  yang ditetapkan al-Qur’an atau hadits shahih
c. Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.

A.     Hadits dha’if dikelompokkan menjadi beberapa bagian. Ada yang dha’if  karena matannya cacat, dan ada yang karena sanadnya terputus, dan ada yang karena rawinya cacat.

  1. Dha’if Karena Sanad Terputus, yaitu (1) Hadits Mursal; (2) Hadits Munqathi’; (3) Hadits Mu’dhal; (4) Hadits Mu’allaq; (5) Hadits Mudallas.
  2. Dha’if karena cacat rawi / matannya, yaitu (1) Hadits Matruk; (2) Hadits Majhul; (3) Hadits Mubham; (4) Hadits Munkar; (5) Hadits Mu’allal; (6) Hadits Mudraj; (7) Hadits Maqlub; (8) Hadits Mudltharrib; (9) Hadits Mushahhaf dan Muharraf; (10) Hadits Syadz.[21]
C. Pembagian Hadits Dari segi Kehujjahan
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu hadis perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang seksama khususnya hadis ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai derajat mutawatir. Memang berbeda dengan hadis mutawatir yang memfaedahkan ilmu darury, yaitu suatu keharusan menerima secara bulat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, hadis ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya sebagai hujjah terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbul dan hadis mardud.
1. Hadis Maqbul

Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:
ما دل دليل على رجحان ثبوته
Artinya:
“Hadis yang menunjukkan  suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakannya.”[22]
Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori hadis maqbul adalah:
1. Hadis sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
2. Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.
Kedua macam hadis tersebut di atas adalah hadis-hadis maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan barn yang  juga ditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.
Adapun hadis maqbul yang datang kemudian (yang menghapuskan)disebut dengan hadis nasikh, sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh. Disamping itu, terdapat pula hadis-hadis maqbul yang maknanya berlawanan antara satu dengan yang lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini hadis yang kuat disebut dengan hadis rajih, sedangkan yang lemah disebut dengan hadis marjuh.
Apabila ditinjau dari segi kemakmulannya, maka hadis maqbul dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni hadis ma’mulun bihi dan hadis gairu ma’mulin bihi.
1. Hadis ma’mulun bihi
Hadis ma’mulun bihi adalah hadis yang dapat diamalkan. Yang  termasuk hadis ini ialah:
a.   Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan
b. Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah
c.   Hadis nasih
  1. Hadits rajih
2. Hadis ghairu ma’mulin bihi
Hadis gairu makmulin bihi ialah hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah:
a. Hadis mutawaqqaf, yaitu hadis mukhtalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan
b.   Hadis mansuh
c.   Hadis marjuh.
2. Hadis Mardud
Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah :
مالم يدل دليل على رجحان ثبوته ولاعدم ثبوته بل مستوى الأمران
Artinya:
“Hadis yang tidak memiliki petunjuk/ keterangan yang kuat untuk diterima dan juga tidak memiliki petunjuk/ keterangan yang kuat untuk ditolak, tetapi memikliki indikasi yang sama.”
Ada juga yang mendifinisikan hadis mardud adalah:
مالم توجد فيه صفة القبول
Artinya:
“Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbul.”[23]
Sebagaimana telah diterangkan di atas bahwa jumhur ulama mewajibkan untuk menerima hadis-hadis maqbul, maka sebaliknya setiap hadis yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus ditolak). Jadi, hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi daif.
D. Pembagian Hadits Dari Segi Persambungan Sanad
1. Hadis Muttasil
Hadis muttasil disebut juga Hadis Mausul[24].
الحديث المتصل هو الذي سمعه كل واحد من رواته ممن فوقه حتى ينتهي الى منتهاه سواء كان مرفوعا أوموقوفا
Artinya:
“Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya(rawi terdwkat sebelumnya) sampai kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu’ maupun hadis mauquf.”
Kata-kata “hadis yang didengar olehnya” mencakup pula hadis-hadis yang diriwayatkan melalui cara lain yang telah diakui, seperti Al-Ardl. Al-Mukatabah, dan Al-Ijasah, Al-washiyah. Dalam definisi di atas digunakan kata-kata “yang didengar” karena cara penerimaan demikian ialah cara periwayatan yang paling banyak ditempuh. Mereka menjelaskan, sehubungan dengan hadis Mu ‘an ‘an, bahwa para ulama Mutaakhirin menggunakan kata ‘an dalam menyampaikan hadis yang diterima melalui Al-Ijasah dan yang demikian tidaklah menafikan hadis yang bersangkutan dari batas Hadis Muttasil.
Contoh Hadis Muttasil Marfu’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud; dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:[25]
الذي تفوته صلاة العصر كأنما وتر أهله وماله
Artinya: “Orang yang tidak mengerjakan shalat Asar seakan-akan menimpakan bencana kepada keluarga dan hartanya”
Contoh hadis mutasil maukuf adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar berkata:[26]
من أسلف سلفا فلا يشترط إلا قضاء ه
Artinya: “Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya.”
Masing-masing hadis di atas adalah muttasil atau mausul, karena masing-masing rawinya mendengarnya dari periwayat di atasnya, dari awal sampai akhir.
Adapun hadis Maqtu’ yakni hadis yang disandarkan kepada tabi’in. Jila sanadnya bersambung, maka tidak diperselisihkan bahwa hadis maqtu’ termasuk jenis Hadis muttasil; Tetapi jumhur mudaddisin berkata, “Hadis maqtu tidak dapat disebut hadis mausul atau muttasil secara mutlak, melainkan hendaknya disertai kata-kata yang membedakannya dengan Hadis mausul sebelumnya. Oleh karena itu, mestinya dikatakan “Hadis ini bersambung sampai kepada Sayid bin Al-Musayyab dan sebagainya “. Sebagian ulama membolehkan penyebutan hadis maqtu sebagai hadis mausul atau muttasil secara mutlak tanpa batasan, diikutkan kepada kedua hadis mausul di atas. Seakan-akan pendapat yang dikemukakan jumhur, yaitu hadis yang berpangkal pada tabi’in dinamai hadis maqtu. Secara etimologis hadis maqtu’ adalah lawan Hadis mausul. Oleh karena itu, mereka membedakannya dengan menyadarkannya kepada tabi’in.
2. Hadis Munqati’
Kata Al-Inqita’ (terputus) berasal dari kata Al-Qat’u (pemotongan) yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. kata  inqita’ merupakan akibatnya, yakni terputus. Kata inqita’ adalah lawan kata ittishal (bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah ini dengan perbedaan yang tajam. Menurut kami, hal ini dikarenakan berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama mutaqaddimin sampai masa ulama mutaakhirin.
Definisi Munqati’ yang paling umum adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:
المنقطع كل ما لايتصل سواء كان ينقوي إلى النبي صلى الله عليه وسلم أوإلى غيره
Artinya:
“Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain.”
Hadis yang tidak bersambung sanadnya adalah hadis yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada tingkatan (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah mengatakan:
فكل مالم يتصل بحال  * إسناده منقطع الأوصال
Artinya:
Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadannya adalah termasuk Hadis Munqati’ (terputus) persambungannya.”
Demikianlah para ulama Mutaqaddimin mengklasifikasikan hadis. An-Nawawi berkata, “Klasifikasi tersebut adalah sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddis lainnya menyatakan bahwa, hadis munqati’ merupakan suatu judul yang umum yang mencakup segala macam hadis yang terputus sanadnya.
Adapun ahli hadis Mutaakhirin mendifinisikan istilah tersebut sebagai berikut:[27]
المنقطع هو الحديث الذي سقط من رواته راو واحد قبل الصحابي في موضع واحد أومواضع متعددة بحيث لايزيد الساقط في كل منها على واحد وألا يكون الساكت في أول السند
Artinya:
“Hadis Munqati’ adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad.”
Definisi ini menjadikan hadis munqati’ berbeda dengan hadis-hadis yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ungkapan “salah seorang rawinya“, maka defnisi ini tidak mencakup hadis mu’dhal;. Dengan ungkapan kata-kata, “sebelum sahabat“, maka definisi ini tidak mencakup hadis mursal; dan dengan penjelasan kata-kata “tidak pada awal sanad” definisi ini tidak mencakup hadis muallaq.
BAB  VI
KAIDAH KESAHIHAN HADITS


A. Kaidah Kesahihan Sanad Hadits
Untuk meneliti dan mengukur keabsahan suatu hadits diperlukan acuan standar yang dapat digunakan sebagai ukuran menilai kualitas hadits. Acuan yang dipakai adalah kaidah keabsahan (kesahihan) hadits, jika hadits yang diteliti ternyata bukan hadits mutawatir.
Sebagaimana disebut di depan bahwa hadits shahih adalah hadits yang sambung sanadnya, diriwayatkan oleh orangorang yang adil dan dhabith, serta tidak terdapat kejanggalan (syudzuz) dan cacat ( ‘illat), maka dapat dinyatakan bahwa suatu hadits dinyatakan shahih apabila memenuhi persyaratan (unsur-unsur kaidah mayor kesahihan hadits) sebagai berikut :
a.   Sanad bersambung
  1. Seluruh perawi dalam sanad hadits bersifat adil
  2. b. Seluruh perawi dalam sanad bersifat dhabith
  3. Sanad dan matan hadits terhindar dari kejanggalan (syudzudz)
d. Sanad dan matan hadits terhindah dari cacat (‘illat)[28]
Dari kelima butir persyaratan hadits shahih di atas dapat diurai menjadi tujuh butir, yakni lima butir berhubungan dengan sanad , dan dua butir ( matan terhidar dari kejanggalan dan illat) berhubungan dengan matan.
Dengan demikian hadits yang tidak memenuhi salah satu unsur-unsur tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai hadits shahih. Di bawah ini dikemukakan penjelasan lebih rinci (kaidah minor ) unsur-unsur dimaksud.
a. Sanad bersambung

Yang dimaksud dengan sanad bersambung bahwa tiap-tiap perawi dalam sanad hadits menerima riwayat hadits dari perawi terdekat sebelumnya; kaadaan ini berlangsung demikian sampai ahir sanad dari hadits dimaksud.[29] Jadi sanad yang bersambung  itu apabila seluruh rangkaian perawi dalam sanad, mulai dari al-mukharrij[30] sampai kepada perawi tingkat sahabat , yang menerima hadits langsung dari Rasul, bersambung dalam periwayatan.[31]
Untuk mengetahui persambungan sanad , perlu ditempun langkah-langkah sebagai berikut :
  1. mencatat semua nama para perawi yang ada dalam sanad
  2. mempelajari sejarah hidup masing-masing perawi yang ada dalam sanad melalui kitab-kitab rijal al-hadits, dengan maksud untuk mengetahui;  pertama, apakah setiap perawi dalam sanad hadits tersebut  dikenal sebagai orang yang adil dan dhabith atau tidak; kedua, apakah antara para perawi dengan perawi terdekat sebelumnya (dalam sanad), terdapat hubungan ke-sezamanan, dan hubungah guru-murid dalam periwayatan hadits.
  3. Meneliti kata-kata yang menghubungkan antar para perawi  terdekat  ; artinya apakah kata-kata (simbul periwayatan) yang dipakai berupa : haddatsana, haddatsani, akhbarana, akhbarani, ‘an, anna, atau kata-kata lainnya.[32]
Jadi suatu sanad hadits baru dinilai bersambung, jika seluruh perawi dalam sanad tersebut benar-benar tsiqat, dan antara para perawi dengan perawi terdekat sebelumnya telah terbukti benar-benar bertemu  (telah terjadi hubungan periwayatan ) menurut kaidah tahammul wa ada’ al-hadits.
b. Perawi yang bersifat adil

Kata adil berasal dari bahasa Arab yang berarti pertengahan, lurus atau condong kepada kebenaran [33]. Sedangkan secara tehnis (istilah) para ulama berbeda pendapat.  Dari berbagai pendapat itu kemudian dapat disimpulkan dalam empat kriteria . Ke empat butir kriteria itu adalah :
  1. beragama Islam
  2. mukallaf
  3. melaksanakan ketentuan agama (taat menjalankan agama)
  4. memelihara muru’ah[34]
Persyaratan beragama islam adalah berlaku bagi kegiatan meriwayatkan hadits, sedangkan untuk kegiatan menerima hadits tidak didisyaratkan beragama islam.[35] Jadi boleh saja perawi ketika menerima hadits belum beragama islam, tetapi ketika meriwayatakan ia harus beragama islam.
Demikian pula persyaratan Mukallaf (baligh dan berakal sehat) merupakan syarat bagi kegiatan menyampaikan hadits. Jadi apabila ketika melakukan kegiatan menerima hadits perawi belum baligh tetap dianggap sah selama sang perawi sudah tamyiz[36]
Yang dimaksud kriteria taat menjalankan agama adalah teguh dalam beragama, tidak menjalankan dosa besar , tidak berbuat bid’ah, tidak berbuat maksiat dan harus berakhlaq mulia. Adapun yang dimaksud memelihara muru’ah adalah selalu memelihara kesopanan pribadi yang membawa manusia untuk dapat menegakkan kebajikan moral dan kabajikan adat-istiadat.[37]
Untuk mengetahui keadilan perawi hadits para ulama telah menetapkan ketentuan sebagai berikut :
1. berdasar popularitas keutamaan perawi  di kalangan para ulama
2. berdasar penilaian para kritikus perawi hadits
3. berdasar penerapan kaidah al-jarhu wa al-ta’dil. Cara ini ditempuh bila para kritikus perawi tidak mampu menyepakati kualitas pribadi perawi tertentu[38]
Jadi , penetapan keadilan perawi diperlukan kesaksian para ulama, dalam hal ini adalah ulama kritikus perawi hadits.
c.Perawi bersifat dhabith
Secara harfiyah makna dhabith berarti kuat, tepat, kokoh dan hafal dengan sempurna. Sedangkan secara tehnis ( istilah ) berhubungan dengan kapasitas intelektual. Secara umum keriteria dhabith itu dirumuskan sebagai berikut:[39]
1. perawi dapat memahami dengan baik riwayat yang telah didengarnya
2. perawi hafal dengan baik riwayat yang telah didengarnya
3. perawi mampu menyampaikan kembali riwayat yang telah didengar itu dengan baik.
Ketiga kriteria di atas menurut para ulama disebut sebagai dhabith shadr. Selain dhabith shadr ini dikenal pula istilah dhabith kitabah; yaitu sifat yang dimiliki perawi yang memahami dengan sangat baik  tulisan hadits yang dimuat dalam kitab yang dimilikinya, dan mengetahui dengan sangat baik letak kesalahan yang ada dalam tulisan yang ada padanya itu.
Sedangkan kadaan atau prilaku yang dapat merusak kedhabitan adalah sebagai berikut
1. dalam meriwayatkan hadits , lebih banyak salahnya ;
2. lebih menonjol sifat lupanya daripada  hafalnya;
3. riwayat yang disampaikan diduga keras mengandung kekeliruan
4. riwayat yang disampaikan bertentangan dengan riwayat perawi yang tsiqat
  1. 5. jelek hafalannya, walaupun ada sebagian periwayatannya yang benar.
d..Terhindar dari kejanggalan ( syudzudz )

Para ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syudzudz suatu hadits. Dari berbagai pendapat yang ada , yang paling populer dan banyak diikuti sampai saat ini adalah pendapat Imam al-Syafi’i (wafat 204 H / 820 M), Yaitu  hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqat, tetapi riwayatnya bertentangan dengan riwayat yang dikemukakan oleh banyak riwayat yang juga tsiqat [40]
Dari pendapat Imam al-Syafi’i tersebut dapat dinyatakan bahwa kemungkinan suatu hadits mengandung syudzudz, bila hadits tersebut memiliki sanad lebih dari satu. Apabila suatu hadits hanya diriwayatkan oleh serang tsiqat saja , dan pada saat yang sama tidak ada perawi lain yang meriwayatkan, maka hadits tersebut tidak dinyatakan mengandung syudzudz. Artinya  hadits yang hanya memiliki satu sanad saja tidak dikenai kemungkinan  mengandung syudzudz.
Salah satu langkah penelitian yang penting untuk  menetapkan kemungkinan terjadinya syudzudz dalam hadits adalah dengan cara membanding-bandingkan satu hadits dengan hadits lain yang satu tema.
Para ulama mengakui bahwa penelitian tentang syudzudz ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kedalaman ilmu di bidang hadits, dan penelitian ini dianggap lebiih sulit dari penelitian illat hadits.[41]
e..Terhindar dari illat
Perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa pengertian illat disini bukanlah sebagaimana pengertian illat secara umum, yakni cacat yang disebut sebagai tha’nu al-hadits atau jarh . Yang dimaksud illat dalam hal ini adalah sebab-sebab yang tersembunyi, yang merusak kualitas hadits. Keberadaannya menyebabkan hadits yang secara lahiriyah tampak berkualitas shahih, menjadi tidak shahih.[42]
Para ulama mengakui bahwa penelitian illat ini cukup sulit, sebab sangat tersembunyi , bahkan secara lahiriyah tampak shahih. Oleh karena itu diperlukan ketajaman intuisi, kecerdasan dan hafalan serta pemahaman hadits yang cukup luas.
Langkah-langkah yang perlu ditempuh adalah  menghimpun seluruh sanad untuk matan yang satu tema, kemudin diteliti dengan cara membandingkan sanad yang satu dengan yang lainnya. Demikian juga dengan matannya. Ia perlu dibandingkan dengan matan-matan yang lain. Apabila bertentangan dengan matan-matan hadits lainnya yang senada, atau  kandungannya bertentangan dengan al-Qur’an, maka berarti mengandung illat. [43]
Menurut penjelasan para ulama, illat hadits pada umumnya ditemukan pada :
  1. sanad yang tampak muttasil dan marfu’, tetapi kenyataannya mauquf, walaupun sanadnya dalam kaadaan muttasil
  2. sanad yang tampak marfu’ dan muttasil , tetapi kenyataannya mursal, walaupun sanadnya dalam kaadaan muttasil
  3. dalam hadits itu terjadi kerancuan karena bercampur dengan hadits lain
  4. dalam sanad hadits itu terjadi kekeliruan penyebutan nama periwayat yang memiliki kemiripan atau kesamaan  nama dengan perawi lain yang kualitasnya berbeda.[44]
B. Kaidah Kesahihan Matan
Pada pembahasan di atas telah dijelaskan bahwa kaidah yang harus dipenuhi sehingga suatu hadis dapat dikatakan sebagai riwayat yang sahih ada tujuh; 1)memiliki sanad muttashil; 2) para perawi yang tergabung dalam sanad bersifat adil; 3) para perawi memiliki hafalan yang kuat; 4) sanad terhindar dari syuzuz; 5) sanad terhindar dari ‘illat; 6) matan terhindar dari syudzuz; 7) matan terhindar dari illat.
Dari persyaratan ini diketahui bahwa matan yang shahih adalah matan yang selamat dari  syudzuz dan illat. Kedua kaidah ini kemudian disebt dengan al-Qawa’id al-Kubra li Shihhati al-Matni (kaidah mayor kesahihan matan). Adapun kaidah minor (al-Qawa’id al-Sugra) bagi masing-masing kaidah mayor adalah:
  1. Matan hadis terhindar dari syuzuz
Pengertian tentang kata syadz telah dijelaskan terdahulu, adapun pada bagian ini hanya akan di jelaskan beberapa kaidah minor yang menjadi turunan dari kaidah mayor matan.
Jika dalam sanad yang menagndung syudzuz dilihat dari periwayatnya yang tsiqat yang menayalahi riwayat para rawi yang tsiqat lainnya, maka dalam matan yang mengndung syudzuz dilihat dari segi lafaz /teks hadis yang diriwayatkan oleh orang tsiqat dan menyalahi atau bertentangan dengan lafaz/teks  yang diriwayatkan oleh perawi tsiqat lainnya. Secara ringkas, dapat dinyatakan bahwa kaidah minor {berdasarkan pendapat Imam al-Syafi’i dan al-Khalili) dalam masalah hadis yang terhindar dari syuzuz adalah:
  1. Sanad dari matan yang bersangkutan harus mahfuz dan tidak garib
  2. Matan hadis bersangkutan tidak bertentangan atau tidak menyalahi riwayat yang lebih kuat[45].
Konsekuensi dari kaidah minor di atas dalam melakukan penelitian terhadap matan hadis yang mengandung syaz adalah bahwa penelitian tidak dapat terlepaskan dari penelitian atas kualitas sanad hadis yang bersangkutan. Dengan demikian langkah metodologis yang perlu ditempuh untun mengetahui apakah suatu matan hadits itu terdapat syudzuz atau tidak adalah: (1) melakukan penelitian terhadap kualitas sanad matan yang diduga bermasalah, (2) membandingkan redaksi matan yang bersangkutan dengan matan-matan lain yang memiliki tema sama, dan memiliki sanad berbeda, (3) melakukan klarifikasi keselarasan antara redaksi matan-matan hadits yang mengankat tema sama. Dengan kegiatan ini akan diperoleh kesimpulan, mana matan yang mahfudz dan matan yang janggal(syadz).[46] Untuk memenuhi kebutuhan tersebut harus dilakukan penggalian data dengan menempuh langkah takhrij bi al-maudlu’.
2. Matan hadis terhindar dari ‘illat
Pada pembahasan terdahulu telah dijelaskan tentang pengertian etimologi dan terminologi ‘illat ditinjau dari segi sanad. Adapun pada bagian ini lebih di tekankan akan kaidah minor dari kaidah terhindarnya matan hadis dari ‘illat.
Kaidah minor matan hadis yang terhindar dari ‘illat adalah:
  1. Tidak terdapat ziyadah (tambahan) dalam lafadz
  2. Tidak terdapat idraj (sisipan) dalam lafadz matan
  3. Tidak terjadi idztirab (pertentangan yang tidak dapat dikompromikan) dalam lafadz matan hadits
  4. Jika ziyadah, idraj dan idztirab bertentangan dengan riwayat yang siqat lainnya, maka matan hadis tersebut sekaligus mengandung syuzudz[47]
Langkah metodologis yang perlu ditempuh dalam melacak dugaan illat pada matan hadits adalah: (1) melakukan tahrij (melacak keberadaan hadits)untuk matan bersangkutan, guna mengetahui seluruh jalur sanadnya; (2) melanjutkan kegiatan I’tibar guna mengkategorikan muttaba’  tam / qashir dan menghimpun matan yang bertema sama sekalipun berujung pada pada akhir sanad (nama sahabat) yang berbeda (syahid); (3) mencermati data dan mengukut segi-segi perbedaan atau kedekatan pada : nisbah ungkapan kepada nara sumber, pengantar riwayat (shighat tahdis) dan susunan kalimat matannya, kemudian menentukan sejauh mana unsure perbedaan yang teridentifikasi.[48] Selanjutnya akan diperoleh kesimpulan  apakan kadar deviasi (penyimpangan) dalam penuturan riwayat matan hadits masih dalam batas toleransi (illat khafifah) atau sudah pada taraf merusak dan memanipulasi pemberitaan (illat qadihah).
Husus untuk penelitian matan, disamping menggunakan pendekatan kaidah syudzudz dan illat, para ulama juga merumuskan acuan standar yang lain untuk menilai keabsahan matan hadits. Secara umum, suatu matan hadis dapat dikatakan sahih apabila:
  1. Tidak bertentangan dengan petunjuk al-Qur’an
  2. Tidak bertentangan dengan hadis yang lebih kuat
  3. Tidak bertentangan dengan akal sehat, indera, dan sejarah.
  4. Susunan bahasanya menunjukkan cirri-ciri lafaz kenabian,[49] yaitu; tidak rancu, sesuai dengan kaidah bahasa arab, fasih[50].
Dalam hal ini Dr. Mushtafa al-Siba’i mengemukakan kriteria sebagai berikut:
  1. Tidak janggal ungkapan redaksinyanya
  2. Tidak menyalahi orang yang luas pikirannya, sehingga tidak mungkin dita’wil
  3. Tidak menyalahi perasaan dan pengamatan
  4. Tidak menyimpang dari kaidah umum tentang hukum dan akhlak
  5. Tidak menyalahi para cendikiawan dalam bidang kedokteran
  6. Tidak bertentangan dengan akal sehubungan dengan pokok aqidah
  7. Tiodak bertentangan dengan sunnatullah
  8. Tidak mengandung sifat na’if
  9. Tidak menyalahi al-Qur’an dan al-Sunnah yang jelas hukumnya
10. Tidak bertentangan dengan tarikh (sejarah) yang telah diketahui umum mengenai zaman Nabi  saw.
11. Tidak menyerupai madzhab yang dianut sang-perawi, yang ia mau benar sendiri
12. Tidak meriwayatkan suatu kejadian yang dapat disaksikan  orang banyak, padahal riwayat itu hanya disampaikan  seorang rawi saja
13. Tidak menguraikan suatu riwayat yang isinya  menonjolkan kepentingan pribadi
14. Tidak mengandung  uraian yang membesar-besarkan pahala perbuatan yang kecil, dan tidak mengandung ancaman  yang berat terhadap perbuatan dosa kecil.[51]
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa standar matan yang shahih adalah : (1) Sanad periwayatan berkualitas maqbul; (2) Redaksi matannya terhindar dari illat/cacat; (3) Redaksi matannya terhindar dari syudzuz; (4) Kandungan maknanya tidak bertentangan dengan dalil-dalil dan realitas yang shahih.
Berdasar keriteria tersebut, maka kerangka metodologis penelitian matan dapat disusun melalui langkah-langkah sebagai berikut:
  • Pertama, meneliti matan dengan terlebih dahulu melihat kualitas sanadnya
  • Kedua, meneliti susunan redaksional matan hadis-hadis yang semakna
  • Ketiga, meneliti kandungan makna matan hadis
  • Keempat, langkah terakhir adalah menyimpulkan hasil penelitian matan


[1] Drs. Syuhudi Isma’il, Pengantar Ilmu Hadits,(Bandung: Angkasa, 1991) h. 135
[2] Sebagian ulama Syafi’i menetapkan minimal 5 orang dengan mengacu kepada jumlah nabi ulul azmi, yakni Nabu Nuh, Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa dan Nabi Muhammad saw.
[3] Dr. Mahmud Thahhan, Ushul al-Takhrij wa  Dirasat al- Asanid, ( Bairut : Dar al-Qur’an al-Karin, 1985) , h. 20
[4] Drs. Syuhudi Isma’il, op- cit, h. 138-140
[5] Ibid, h. 141. Bandingkan dengan  Prof. Hasbi Ash-Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits ( Jakarta: Bulan Bintang, 1981), h. 66
[6] Drs. Fathurrahman,  Ikhtisar Mushtalah Hadits, (Bandung: al-Ma’arif, 1985), h. 67
[7] Prof. Marsekan Fatawi, Problematika Studi Hadis Sebagai Sumber Syari’at Islam,(Pidato Pengukuhan Guru Besar IAIN Sunan Ampel, 1987) h. 8
[8] Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail, Al-Jami’ Al-Shahih (Bairut: Dar al-Fikr, tth) juz I, hal, 94
[9] Drs. Syuhudi Ismail, op-cit, h. 151. Bandingkan dengan  Drs. Fathurrahman, op-cit, h. 74
[10] Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail, Op.cit , juz I, h 24
[11] Fathurrahman, ibid, h. 77-79
[12] Abu Dawud, Sunan Abu Dawud (Mesir : Maktabah Tijariyah, 1950), juz  II, h. 478
[13] Drs. Syuhudi Ismail. Op-cit, h. 158-159
[14]Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-hadits Ulumuhu wa Mushthalahuhu, ( Bairut : Dar al-Fikr, 1975 ) , h. 304; Bandingkan dengan Mahmud Thahhan, op-cit. H. 34
[15] Muhammad Ajjaj al-Khatib, ibid, h. 306
[16] Prof. Hasbi As Siddiqi, op- cit. h. 165
[17] Drs. M. Syuhudi Ismail , op- cit. h. 182
[18] Ibid, h. 187
[19] Drs. Fathurrahman, op-cit, h. 140
[20] Yang dimaksud keutamaan amal  dalam hal ini bukanlah dalam arti menetapkan hukum sunnat., tetapi dimaksudkan untuk menjelaskan  faidah atau kegunaan dari suatu amal. Selanjutnya lihat pada M. Syuhudi Ismail, op- cit. h. 187
[21]Lebih terinci bisa lihat pada H. Abd.Majid Khon, Dr. Ulumul Hadits (Jakarta : AMZAH, 2008 ) hal. 168-198
[22] Bandingkan dengan Nur Sulaiman, Prof. Dr. Antologi Ilmu Hadits, (Jakarta: Gaung Persada, 2008), hal, 114
[23] Bandingkan dengan Ibid, hal. 115
[24] Lihat pada Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits (Bandung: Angkasa, 1991), hal. 168
[25] Abu Dawud, Sulaiman bin Ats’ats, Sunan Abu Dawud, (Mesir: Maktabah Tijariyah. Tth) juz I, hal, 500
[26] Malik bin Anas,  Al-Muwaththa’ (Bairut: Dar-al-Fikr, tth), hal . 984
[27] Lihat pula Pada  M. Syuhudi Ismail, Pengantar……, op- cit. hal 171
[28] Dr. M. Syuhudi Isma’il, Kaidah Kesahihan Sanad Hadits, (Jakarta : Bulan Bintang, 1988 ), h.111; Bandingkan dengan Dr. M. Syuhudi Isma’il,  Metodologi Penelitian Hadits Nabi, (Jakarta : Bulan Bintang , 1992 ), h. 64-65
[29] Shubhi Shalih, Ulum al-Hadits wa Musthalahuhu, ( Bairut: Dar al-Ilmi li al-Malayin, 1977), h  145
[30] Penghimpun riwayat hadits dalam karya tulisnya.
[31] Para ulama berbeda pendapat tentang nama hadits yang sanadnya bersambung. Menurut al-Khatib al-Baghdadi  hadits itu dinamai hadits Musnad. Padahal hadits Musnad itu sendiri menurut  Ibnu Abdil Bar adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi/Rasul, walaupu ada yang terputus sanadnya.
[32] Dr. M. Syhuhudi Ismail, Kaidah….. op-cit,  h. 112
[33] Ibnu Mandzur, Lisan al-Arab, ( Mesir : Dar al-Mishriyah, tth).  Juz XIII , h.  456-463
[34] Lihat pada Dr. M. Syuhudi Ismail,  Metodologi … op-cit, h. 67
[35] Al-Khatib al-Baghdadi, al-Kifayat fi Ilmi al-Riwayat, (Mesir : Mathba’ah al-Sa’adah, 1972), h. 134-135
[36] Lihat pada Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits … op-cit, h. 227-232
[37] Lihat pada Dr. M. Syuhudi Ismail,  Kaidah … op-cit. h. 113-118
[38] Ibid, h. 119
[39] Ibib, h. 120. Lihat pula pada M. Syuhudi Ismail , Metode … op-cit. h.  70-71
[40] Abu Abdullah al-Hakim al-Naisaburi, Ma’rifatu Ulum al-Hadits, (kairo : Maktabah al-Mutanabbi, tth), h. 119.
[41] Lihat pada Shubhi al-shalih,  op- cit, h. 199
[42] Nuruddin  ‘Itr, al-Madkhal ila Ulum al-Hadits, (Madfinah : al-Maktabah al-Ilmiyah, 1972 ), h. 447
[43] Dr. Afif Muhammad MA. Kritik Matan : Menuju Pendekatan Kontekstual atas Hadits Nabi SAW, dalam Islam Madzhab Masa Depan, (Bandung : Pustaka Hidayah, 1998), h. 121
[44] Dr. M. Syuhudi Ismail, Metodologi… op-cit, h. 89
[45] Arifuddin Ahmad, Paradigma baru Memahami Hadis Nabi ( Jakarta: Renaisan, 2005), h. 110
[46] Selanjutnya baca contoh-contoh dalam Hasyim Abbas, Drs, MA, Kritik Matan Hadits(Yogyakarta: Teras, 2004); Baca juga, Salamh Noorhidayati, M.Ag, Kritik Teks Hadits, (Yokyakarta: Teras, 2009)
[47] Arifuddin Ahmad, op.cit. .h 114
[48] Hasyim Abbas, op.cit, hal. 103
[49] Salahuddin bin Ahmad al-Adlabi, Manhaj Naqd al-Matan ( Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1403 H / 1983 M), h. 238
[50] (Muhammad al-Sabbag, al-Hadis al-Nabawiy ( Beirut: al-Makatabah al-Islamiy, 1392 H / 1972 M), h. 132-135
[51]Dr. Mushtafa al-Siba’I, al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islami, terj. (Bandung : Diponegoro,  1976), h. 206- 207

Tidak ada komentar:

Posting Komentar